| UNDANG-UNDANG   REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999
 
                                                                                         TENTANG                                                                    HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN   YANG MAHA ESA     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang :  1.          bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa   yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh   ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh   pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan   martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;  2.          bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara   kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh   karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh   diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;  3.          bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai   kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap   masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan   bernegara.  4.          bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan   Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung   tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang   ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen   internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh   negara Republik Indonesia;   5.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam   huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan   Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,   perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1.          Pasal 5 ayat (1), Pasal   20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31   Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-undang Dasar   1945;  2.          Ketetapan Majelis   Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak   Asasi Manusia; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA BAB IKETENTUAN UMUM
 Pasal 1 Dalam Undang-undang ini   yang dimaksud dengan : 1.          Hak Asasi Manusia   adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai   makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,   dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap   orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;  2.          Kewajiban dasar manusia   adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak   memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.  3.          Diskriminasi adalah   setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak   langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,   etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,   bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau   penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan   dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,   ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.  4.          Penyiksaan adalah   setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa   sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada   seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari   orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan   atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk   suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa   sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan   persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.  5.          Anak adalah setiap   manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah,   termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi   kepentingannya.  6.          Pelanggaran hak asasi   manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat   negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara   melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi   manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini,   dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian   hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  7.          Komisi Nasional Hak   Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang   kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi   melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak   asasi manusia. BAB IIASAS - ASAS DASAR
 Pasal 2  Negara Republik   Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar   manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan   dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi   peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan   serta keadilan.  Pasal 3  1.          Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat   manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk   hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.  2.          Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan   perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang   sama di depan hukum.  3.          Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan   kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. Pasal 4  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan   pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,   hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak   untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak   manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh   siapapun.  Pasal 5  1.          Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak   menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan   martabat kemanusiaannya di depan hukum.  2.          Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang   adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.  3.          Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan   berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan   kekhususannya. Pasal 6  1.          Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan   kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh   hukum, masyarakat, dan Pemerintah.  2.          Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas   tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Pasal 7  1.          Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum   nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia   yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum   internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.  2.          Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara   Republik Indonesia yang menyangkut hak   asasi manusia menjadi hukum nasional. Pasal 8  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia   terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.  BAB IIIHAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR   MANUSIA
 Bagian KesatuHak Untuk Hidup
 Pasal 9  1.          Setiap orang berhak   untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.  2.          Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia,   sejahtera lahir dan batin.  3.          Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bagian KeduaHak Berkeluarga dan Melanjutkan   Keturunan
 Pasal 10  1.          Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan   keturunan melalui perkawinan yang sah.  2.          Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak   bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaHak Mengembangkan Diri
 Pasal 11  Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk   tumbuh dan berkembang secara layak.  Pasal 12  Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan   pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan   meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,   bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak   asasi manusia.  Pasal 13  Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat   dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat   manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.  Pasal 14  1.          Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh   informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan   sosialnya.  2.          Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,   menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala   jenis sarana yang tersedia. Pasal 15  Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan   dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat,   bangsa dan negaranya.  Pasal 16  Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan   kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan   pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Bagian KeempatHak Memperoleh Keadilan
 Pasal 17  Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh   keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara   pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan   yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin   pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh   putusan yang adil dan benar.  Pasal 18  1.          Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena   disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,   sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan   diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  2.          Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi   pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada   sebelum tindak pidana itu dilakukannya.  3.          Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka   berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.  4.          Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum   sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh   kekuatan hukum tetap.  5.          Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam   perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan   pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19  1.          Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan   hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.  2.          Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana   penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi   suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Bagian KelimaHak Atas Kebebasan Pribadi
 Pasal 20  1.          Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.  2.          Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan   wanita, dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, dilarang. Pasal 21  Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun   jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa   persetujuan darinya.  Pasal 22  1.          Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk   beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  2.          Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya   masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 23  1.          Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan   politiknya.  2.          Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan   menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan   melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,   kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Pasal 24  1.          Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat   untuk maksud-maksud damai.  2.          Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan   partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk   berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan   dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25  Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,   termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan.  Pasal 26  1.          Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau   mempertahankan status kewarganegaraannya.  2.          Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa   diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada   kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27  1.          Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara   bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara   Republik Indonesia.  2.          Setiap warga negara   Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik   Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeenamHak Atas Rasa Aman
 Pasal 28  1.          Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh   perlindungan politik dari negara lain.  2.          Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi   mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan   dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 29  1.          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,   kehormatan, martabat, dan hak miliknya  2.          Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai   manusia pribadi di mana saja ia berada. Pasal 30  Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta   perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat   sesuatu.  Pasal 31  1.          Tempat kediaman   siapapun tidak boleh diganggu.  2.          Menginjak atau memasuki   suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan   dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal   yang telah ditetapkan oleh Undang-undang. Pasal 32  Kemerdekaan dan rahasia   dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana   elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan   lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 33  1.          Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman,   atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat   kemanusiaannya  2.          Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan   penghilangan nyawa. Pasal 34  Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa,   dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.  Pasal 35  Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan   kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan   melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia   sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.  Hak KetujuhHak Atas Kesejahteraan
 Pasal 36  1.          Setiap orang berhak   mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi   pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak   melanggar hukum.  2.          Tidak boleh seorangpun   boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.  3.          Hak milik mempunyai   fungsi sosial. Pasal 37  1.          Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum,   hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta   pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  2.          Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi   kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk   selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan   mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan   kecuali ditentukan lain. Pasal 38  1.          Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan   kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.  2.          Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang   disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.  3.          Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan   yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta   syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.  4.          Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan   pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang   adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan   keluarganya. Pasal 39  Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak   boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan   kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 40  Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan   yang layak.  Pasal 41  1.          Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan   untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.  2.          Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita   hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Pasal 42  Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau   cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan   khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan   martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan   berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Bagian KedelapanHak Turut Serta dalam Pemerintahan
 Pasal 43  1.          Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam   pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang   langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.  2.          Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan   dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas,   menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.  3.          Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan   pemerintahan. Pasal 44  Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak   mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah   dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik   dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    Bagian KesembilanHak Wanita
 Pasal 45  Hak wanita dalam   Undang-undang ini adalah hak asasi manusia.  Pasal 46  Sistem pemilihan umum,   kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di   bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai   persyaratan yang ditentukan.  Pasal 47  Seorang wanita yang   menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis   mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk   mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.    Pasal 48  Wanita berhak untuk   memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur   pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.  Pasal 49  1.          Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam   pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan   perundang-undangan.  2.          Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam   pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam   keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.  3.          Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi   reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum. Pasal 50  Wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk   melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum   agamanya.  Pasal 51  1.          Seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak   dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan   dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak   pemilikan serta pengelolaan harta bersama.  2.          Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan   tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan   dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.  3.          Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang   sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta   bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan   perundang-undangan. Bagian KesepuluhHak Anak
 Pasal 52  1.          Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga,   masyarakat, dan negara.  2.          Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak   anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Pasal 53  1.          Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup,   mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.  2.          Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan   status kewarganegaraannya. Pasal 54  Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh   perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk   menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa   percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat,   berbangsa dan bernegara.  Pasal 55  Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir,   dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah   bimbingan orang tua dan atau wali.  Pasal 56  1.          Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya,   dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.  2.          Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan   memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak   tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57  1.          Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat,   dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya   sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  2.          Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau   wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal   dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya   sebagai orang tua.  3.          Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)   harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya. Pasal 58  1.          Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari   segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan   pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak   lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.  2.          Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala   bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan   pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak   yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman. Pasal 59  1.          Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya   secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan   aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi   kepentingan terbaik bagi anak.  2.          Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak   untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan   orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang. Pasal 60  1.          Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran   dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat   kecerdasannya.  2.          Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi   sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya   sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Pasal 61  Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak   yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat,   dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.  Pasal 62  Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan   jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental   spiritualnya.  Pasal 63  Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa   peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang   mengandung unsur kekerasan.  Pasal 64  Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan   eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga   dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan   mental spiritualnya.  Pasal 65  Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan   eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari   berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif   lainnya.  Pasal 66  1.          Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan,   penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.  2.          Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan   untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.  3.          Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara   melawan hukum.  4.          Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh   dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan   sebagai upaya terakhir.  5.          Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan   perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan   pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali   demi kepentingannya.  6.          Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh   bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya   hukum yang berlaku.  7.          Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela   diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak   memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. BAB IVKEWAJIBAN DASAR MANUSIA
 Pasal 67  Setiap orang yang ada   di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan   perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak   asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.  Pasal 68  Setiap warga negara   wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.  Pasal 69  1.          Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang   lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan   bernegara.  2.          Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar   dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik   serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan   memajukannya. Pasal 70  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib   tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk   menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan   untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan,   dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.  BAB VKEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB   PEMERINTAH
 Pasal 71  Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,   melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam   Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional   tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.  Pasal 72  Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang   hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan   bidang lain.  BAB VIPEMBATASAN DAN LARANGAN
 Pasal 73  Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya   dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin   pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar   orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.  Pasal 74  Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh   diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan   mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar   yang diatur dalam Undang-undang ini.  BAB VIIKOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
 Pasal 75  Komnas Hak Asasi Manusia bertujuan :  1.          mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi   manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam   Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan  2.          meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna   berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan   kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Pasal 76  1.          Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi   pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi   manusia.  2.          Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesinal,   berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan   negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia   dan kewajiban dasar manusia.  3.          Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.  4.          Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah. Pasal 77  Komnas HAM berasaskan Pancasila  Pasal 78  1.          Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari :  1.          sidang paripurna; dan  2.          sub komisi. 2.          Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur   pelayanan. Pasal 79  1.          Pelaksanaan kegiatan   Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.  2.          Ketentuan mengenai Subkomisi diatur dalam Peraturan Tata Tertib   Komnas HAM. Pasal 81  1.          Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi   pelaksanaan kegiatan Komnas HAM.   2.          Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan   dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.  3.          Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang Pegawai Negeri yang   bukan anggota Komnas HAM.  4.          Sekretariat Jenderal diusulkan oleh sidang paripurna dan   ditetapkan dengan Keputusan Presiden.  5.          Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi   Sekretariat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 82  Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan   lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.  Pasal 83  1.          Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih   oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan usulan   Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.  2.          Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil   Ketua.  3.          Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari   Anggota.  4.          Masa jabatan keanggotaan Komnas Hak Asasi Manusia selama 5 (lima) tahun dan setelah   berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 84  Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah warga   negara Indonesia yang :  1.          memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang   atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;  2.          berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau   pengemban profesi hukum lainnya;  3.          berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga   tinggi negara;  4.          merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga   swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi. Pasal 85  1.          Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan   keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat   Republik Indonesia serta ditetapkan   dengan Keputusan Presiden.  2.          Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena   :  1.          meninggal dunia;  2.          atas permintaan sendiri;  3.          sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak   dapat menjalankan tugas selama 1(satu) tahun secara terus menerus;  4.          dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;   atau  5.          melakukan perbuatan tercela dan atau hal-hal lain yang diputus   oleh Sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi, dan atau   mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komnas HAM. Pasal 86  Ketentuan mengenai tata   cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian keanggotaan dan pimpinan   Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.  Pasal 87  1.          Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :  1.          menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku   dan keputusan Komnas HAM.  2.          berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk   tercapainya tujuan Komnas HAM; dan  3.          menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan   rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota. 2.          Setiap anggota Komnas   HAM berhak :  1.          menyampaikan usulan dan   pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi;  2.          memberikan suara dalam   pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi;  3.          mengajukan dan memilih   calon Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna; dan  4.          mengajukan bakal calon   Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan   antarwaktu. Pasal 88  Ketentuan lebih lanjut   mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya   ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.  Pasal 89  1.          Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan   penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan   berwenang melakukan :  1.          pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak   asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan   aksesi dan atau ratifikasi;  2.          pengkajian dan penelitian berbagai peraturan   perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,   perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan   hak asasi manusia;  3.          penerbitan hasil   pengkajian dari penelitian;  4.          studi kepustakaan,   studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;  5.          pembahasan berbagai   masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi   manusia; dan  6.          kerjasama pengkajian   dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat   nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 2.          Untuk melaksanakan   fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,   Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :  1.          penyebarluasan wawasan   mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;  2.          upaya peningkatan   kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan   formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan  3.          kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik   di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi   manusia. 3.          Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang   melakukan :  1.          pengamatan pelaksanaan   hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;  2.          penyidikan dan   pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan   sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;  3.          pemanggilan kepada   pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan   didengar keterangannya;  4.          pemanggilan saksi untuk   diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta   menyerahkan bukti yang diperlukan;  5.          peninjauan di tempat   kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;  6.          pemanggilan terhadap   pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan   dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua   Pengadilan;  7.          pemeriksaan setempat   terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki   atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan  8.          pemberian pendapat   berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang   sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat   pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh   pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan   oleh hakim kepada para pihak. 4.          Untuk melaksanakan   fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas   HAM bertugas dan berwenang melakukan :  1.          perdamaian kedua belah pihak;  2.          penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi,   mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;  3.          pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa   melalui pengadilan;  4.          penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi   manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan  5.          penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi   manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk   ditindaklanjuti. Pasal 90  1.          Setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa   hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan   atau tertulis pada Komnas HAM.  2.          Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai   dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas   tentang materi yang diadukan.  3.          Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan   harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar   sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu   berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.  4.          Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud   dalam ayat (3) meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai   pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pasal 91  1.          Pemeriksaan atas   pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :  1.          tidak memiliki bukti awal yang memadai;  2.          materi pengaduan bukan   masalah pelanggaran hak asasi manusia;  3.          pengaduan diajukan   dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;  4.          terdapat upaya hukum   yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau   5.          sedang berlangsung   penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan. 2.          Mekanisme pelaksanaan   kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana   dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM. Pasal 92  1.          Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi   kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian   terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan   identitas pengadu, dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang   terkait dengan materi aduan atau pemantauan.  2.          Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi   penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM,   yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.  3.          Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada   pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut   dapat :  1.          membahayakan keamanan   dan keselamatan negara;  2.          membahayakan   keselamatan dan ketertiban umum;  3.          membahayakan keselamatan perorangan;  4.          mencemarkan nama baik perorangan;  5.          membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib   dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;  6.          membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses   penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;  7.          menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada,   atau  8.          membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang; Pasal 93  Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara   tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.  Pasal 94  (1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang   terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib   memenuhi permintaan Komnas HAM.(2) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh   pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan Pasal 95.
 Pasal 95  Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau   menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua   Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan.  Pasal 96  1.          Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4)   huruf a dan b, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM yang ditunjuk sebagai   moderator.  2.          Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),   berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan   dikukuhkan oleh moderator.  3.          Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)   merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat   bukti yang sah.  4.          Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu   pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak   lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan   tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi   Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".  5.          Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud   dalam ayat (4). Pasal 97  Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang   pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia,   dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat   Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.  Pasal 98  Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan   Belanja Negara.  Pasal 99  Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan   wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata   Tertib Komans HAM.  BAB VIIPARTISIPASI MASYARAKAT
 Pasal 100  Setiap orang, kelompok,   organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau   lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,   penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.  Pasal 101  Setiap orang, kelompok,   organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau   lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya   pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang   berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi   manusia.  Pasal 102  Setiap orang, kelompok,   organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau   lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai   perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas   HAM dan atau lembaga lainnya.  Pasal 103  Setiap orang, kelompok,   organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,   perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik   secara sendiri-sendiri maupun kerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan   penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi   manusia.  BAB IXPENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
 Pasal 104  1.          Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat   dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.  2.          Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan   undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.  3.          Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana   dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang. BAB XKETENTUAN
 Pasal 105  1.          Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam   peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak   diatur dengan Undang-undang ini.  2.          Pada saat berlakunya   Undang-undang ini :  1.          Komnas HAM yang   dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi   Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut   Undang-undang ini.  2.          Ketua, Wakil Ketua, dan   Anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya,   berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Komnas HAM   yang baru; dan  3.          Semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM tetap   dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini. 3.          Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya   Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang serta   tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. BAB XIKETENTUAN PENUTUP
 Pasal 106  Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan   Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.  
     | Disahkan di JakartaPada tanggal 23 September 1999
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  ttd  BACHARUDIN JUSUF HABIBIE  | 
 |       | Diundangkan di     JakartaPada tanggal 23 September 1999
 MENTERI NEGARA     SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,
 Ttd  MULADI  | 
 |       | LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR     165
 |       | Salinan sesuai     dengan aslinya.SEKRETARIAT KABINET
 Republik Indonesia
 Kepala Biro PeraturanPerundang-undangan
 | 
 |  
 |